, , ,

Polsek Kelapa Gading Tangkap Empat Pengedar Ganja Jaringan Jakarta–Bekasi

oleh -91 Dilihat

Jangkauan Jakarta Utara – Jajaran Polsek Kelapa Gading berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis ganja dengan menangkap empat orang tersangka yang diduga merupakan bagian dari jaringan Jakarta–Bekasi. Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan yang dilakukan aparat kepolisian dalam rangka memberantas peredaran narkoba di wilayah Jakarta Utara.

Keempat tersangka diamankan di lokasi dan waktu berbeda setelah polisi memperoleh informasi terkait aktivitas transaksi narkotika yang meresahkan masyarakat.

Pengungkapan Berawal dari Informasi Masyarakat

Kapolsek Kelapa Gading menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya peredaran ganja di wilayah Kelapa Gading. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan pengintaian intensif.

“Hasil penyelidikan mengarah pada jaringan pengedar yang beroperasi lintas wilayah Jakarta dan Bekasi,” ujarnya.

Empat Tersangka Diamankan, Barang Bukti Disita

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan empat tersangka beserta sejumlah barang bukti narkotika jenis ganja yang siap diedarkan. Barang bukti ditemukan saat penggeledahan terhadap para pelaku dan lokasi yang diduga dijadikan tempat penyimpanan.

Polisi juga menyita alat komunikasi dan perlengkapan lain yang digunakan untuk menjalankan aktivitas peredaran narkoba.

Polsek Kelapa Gading
Polsek Kelapa Gading

Baca juga: Pemprov DKI Yakini JPO JIS–Ancol Jadi Ikon Baru Jakarta, Rampung Mei 2026

Jaringan Jakarta–Bekasi Masih Dikembangkan

Dari hasil pemeriksaan awal, para tersangka diduga memiliki peran berbeda dalam jaringan, mulai dari kurir hingga pengedar. Polisi menduga jaringan ini telah beroperasi cukup lama dan menyasar kalangan tertentu sebagai target peredaran.

“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain dan sumber pasokan barang,” tambah Kapolsek.

Terancam Hukuman Berat

Keempat tersangka kini diamankan di Mapolsek Kelapa Gading untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara dan denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Polisi Imbau Masyarakat Aktif Melapor

Polsek Kelapa Gading mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan masing-masing. Kerja sama antara masyarakat dan kepolisian dinilai sangat penting untuk menekan peredaran narkotika.

“Kami berkomitmen memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya demi menjaga keamanan dan masa depan generasi muda,” tegasnya.

Shoppe Mall

No More Posts Available.

No more pages to load.