, , ,

Menteri HAM: Pembela HAM Akan Dapat Hak Kekebalan dalam Revisi UU HAM

oleh -133 Dilihat
RAKER MENTERI HAM DENGAN KOMISI XIII DPR Menteri HAM Natalius Pigai, didampingi sejumlah pejabat, mengikuti Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi XIII DPR, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/2/2025). Rapat tersebut membahas masalah kebijakan strategis Kementerian HAM di antaranya Pemberian Amnesti, Perlindungan HAM terhadap WNI dan Pekerja migran di dalam dan luar negri, Dampak penetapan PSN terhadap HAM masyarakat sekitar, Rencana kerja dan Anggaran 2025 serta juga membicarakan masalah dugaan pelanggaran HAM yang terjadi pada proyek Pagar Laut dan Proyek Rempang Provinsi Riau. Foto : Tedy Kroen/Rakyat Merdeka/RM.ID

Jangkauan Jakarta Utara Menteri Hak Asasi Manusia mengungkapkan rencana pemerintah memberikan hak kekebalan (immunity) bagi para pembela HAM dalam revisi Undang-Undang Hak Asasi Manusia. Kebijakan ini menjadi angin segar bagi aktivis, pendamping komunitas, serta lembaga advokasi yang selama ini rentan mengalami intimidasi maupun kriminalisasi ketika menjalankan tugas.

Perlindungan Lebih Kuat untuk Pembela HAM

Dalam konferensi pers di Jakarta, Menteri HAM menyebut langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah memperkuat ruang sipil dan menjamin pembela HAM dapat bekerja tanpa rasa takut.

“Kita ingin memastikan para pembela HAM memiliki perlindungan kuat. Mereka adalah garda terdepan dalam mengawal keadilan dan demokrasi,” ujarnya.

Hak kekebalan yang dimaksud bukan berarti kebal hukum sepenuhnya, melainkan perlindungan khusus terhadap tindakan kriminalisasi yang tidak berdasar ketika mereka menjalankan tugas advokasi, investigasi pelanggaran HAM, hingga mendampingi korban.

Menjawab Maraknya Intimidasi

Kementerian HAM menilai banyak kasus pembela HAM yang menghadapi tekanan, mulai dari ancaman fisik, teror digital, hingga pelaporan hukum yang dianggap bermotif pembungkaman. Revisi UU HAM diharapkan menjadi payung hukum agar tindakan tersebut dapat dicegah.

Menurut Menteri HAM, pembela HAM membutuhkan perlindungan legal yang eksplisit, sejalan dengan standar internasional seperti Declaration on Human Rights Defenders yang telah diakui PBB.

“Di banyak daerah, pembela HAM bekerja di garis depan. Negara harus hadir untuk memastikan mereka tidak sendirian,” tegasnya.

Menteri HAM
Menteri HAM

Baca juga: BRI Salurkan KUR Rp147,2 Triliun hingga Oktober, Dorong Pertumbuhan UMKM dan Lapangan Kerja

Masuk dalam Substansi Revisi UU HAM

Tim penyusun regulasi menambahkan bahwa hak kekebalan akan dirancang melalui beberapa skema:

  • Perlindungan dari kriminalisasi atas tindakan advokasi yang sah

  • Mekanisme cepat untuk menangani intimidasi atau ancaman terhadap pembela HAM

  • Jaminan akses pada pendampingan hukum oleh negara

  • Perlindungan identitas dalam kasus tertentu

  • Penegasan tanggung jawab aparat negara mencegah kekerasan terhadap pembela HAM

Pemerintah menyatakan revisi UU HAM akan disusun secara partisipatif, melibatkan organisasi masyarakat sipil, akademisi, hingga lembaga hukum.

Harapan Aktivis dan Organisasi HAM

Sejumlah aktivis menyambut positif wacana ini. Mereka menilai langkah itu dapat memperkuat posisi pembela HAM yang selama ini kerap terpinggirkan. Namun, beberapa pihak juga menegaskan bahwa regulasi harus dibuat dengan jelas agar tidak menimbulkan multitafsir, terutama terkait batasan penggunaan hak kekebalan.

Organisasi HAM internasional bahkan telah lama mendorong Indonesia memiliki regulasi perlindungan pembela HAM yang kuat, mengingat posisi Indonesia sebagai negara demokrasi terbesar di Asia Tenggara.

Pemerintah Pastikan Tidak Mengurangi Ruang Pengawasan Publik

Meski memberikan perlindungan khusus, Menteri HAM memastikan regulasi baru tidak akan menghapus mekanisme akuntabilitas. Pembela HAM tetap dapat diproses hukum jika terbukti melakukan pelanggaran pidana di luar konteks kerja advokasi.

“Kekebalan ini bukan karpet merah untuk melanggar hukum. Ini adalah jaminan agar mereka tidak dikriminalisasi karena tugas mereka membela korban,” jelasnya.

Tahapan Penyusunan Revisi UU

Kementerian HAM menargetkan draf awal selesai tahun ini sebelum dibahas lebih lanjut dengan DPR. Publik akan diberi ruang untuk memberikan masukan secara terbuka.

Pemerintah berharap revisi UU HAM dapat memperkuat demokrasi, memastikan keberpihakan negara pada warga rentan, dan memperluas ruang aman bagi siapa pun yang bekerja membela hak asasi manusia.

Shoppe Mall

No More Posts Available.

No more pages to load.